Temuan Dugaan Pelanggaran Proyek U-Ditch oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo Masih Diabaikan (Part II)
SeputarIndonesiatv.id || Surabaya - Pada Kamis malam, 24 Juli 2025, tim investigasi awak media kembali melakukan peninjauan kedua terhadap pelaksanaan proyek saluran U-Ditch 80/100 dengan cover gandar 10 ton yang dikerjakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo, berdasarkan kontrak No. 000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025. Temuan sebelumnya yang telah disampaikan kepada pihak pelaksana proyek tidak mendapat tanggapan serius, bahkan sejumlah pelanggaran justru tetap berlangsung hingga saat ini.
Beberapa pelanggaran serius yang ditemukan di lapangan antara lain:
1. Spesifikasi Teknis Tidak Diterapkan:
Tidak terlihat adanya penerapan standar teknis sesuai RKS, termasuk pemilihan jenis material, dimensi saluran, dan kekuatan beton yang semestinya menjadi acuan utama dalam pekerjaan konstruksi publik.
2. Ketiadaan Papan Nama Proyek:
Hingga waktu investigasi dilakukan (24/7/2025, pukul 22.00 WIB), papan informasi proyek masih belum dipasang, yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diabaikan:
Di lapangan tidak ditemukan pengawasan terhadap penggunaan APD dan tidak adanya penerapan standar keselamatan kerja. Hal ini sangat berisiko terhadap pekerja dan warga sekitar lokasi proyek.
4. Tidak Ada Fasilitas Dasar Proyek:
Proyek tidak dilengkapi dengan kantor lapangan maupun gudang penyimpanan material, yang menjadi standar minimal pelaksanaan proyek konstruksi agar proses berjalan tertib dan aman.
5. Ketiadaan Sistem Dewatering:
Tidak diterapkannya sistem penanganan air (dewatering) berpotensi menimbulkan kerusakan kualitas konstruksi dan menyulitkan pekerjaan di musim hujan atau saat debit air meningkat.
Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, pelaksana proyek, Firman, kembali memberikan jawaban yang tidak substansial dengan alasan masih dalam proses pembuatan papan proyek. Jawaban yang sama juga diberikan kepada perwakilan warga sekitar yang mempertanyakan standar keselamatan dan pelaksanaan proyek yang tidak jelas.
Padahal, sesuai regulasi pemerintah, pelaksana proyek wajib bertanggung jawab penuh atas kelengkapan teknis, administrasi, dan keselamatan kerja yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrak kerja.
Dengan ini kami mendesak para Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, selaku institusi pembina teknis proyek jalan dan saluran, untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini
Instansi pengawasan konstruksi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah, untuk turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap RKS dan SOP yang telah disepakati dalam dokumen kontrak.
Mutu pembangunan infrastruktur publik sangat menentukan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan layanan dasar kota. Oleh karena itu, ketegasan dari pihak berwenang merupakan hal mutlak agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat.(Bersambung).
Editor : Red