Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Gorong-Gorong di Jalan Raya Simo Katrungan Diduga Tidak Sesuai SOP, Pelaksana Mengaku Tidak Tahu


SeputarIndonesiatv.id || Surabaya,  - Pekerjaan  pembangunan saluran U-Ditch  80/100 dengan cover gandar 10 ton yang berlokasi di Jalan Raya Simo Katrungan yang dilaksanakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo berdasarkan nomor kontrak: 000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditentukan.

Proyek ini ditemukan tidak memenuhi beberapa ketentuan penting pada Rabu malam (23/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, antara lain:

Spesifikasi Teknis Tidak Diterapkan: Tidak ditemukan penerapan spesifikasi teknis gorong-gorong seperti jenis material (beton, baja, dll.), dimensi, dan kekuatan sesuai yang tercantum dalam RKS.

Ketiadaan Papan Nama Proyek: Tidak ditemukan papan nama proyek yang seharusnya dipasang sesuai aturan untuk transparansi publik.

Keselamatan Kerja Diabaikan: Tidak ada pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD).

Tidak Ada Kantor Lapangan dan Gudang: Lokasi proyek juga tidak dilengkapi dengan kantor lapangan dan gudang untuk penyimpanan alat dan material.

Sistem Dewatering Tidak Diterapkan: Proyek tidak menggunakan sistem penanganan air atau dewatering, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pemasangan dan mutu konstruksi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Firman, yang disebut sebagai pelaksana proyek, memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia menyatakan “tidak tahu” mengenai berbagai pelanggaran teknis dan administratif yang ditemukan di lapangan.

Hal serupa juga terjadi saat Regi, salah satu warga dan tokoh pemuda setempat, turut mempertanyakan tidak adanya papan proyek, perlengkapan keselamatan, dan sistem dewatering. Lagi-lagi, jawaban yang diterima adalah "tidak tahu" dari pelaksana proyek.

Padahal, seorang pelaksana seharusnya memahami secara menyeluruh medan proyek serta teknik-teknik pelaksanaan konstruksi, termasuk pemenuhan syarat-syarat administrasi dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksanaan proyek di lapangan. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek ini demi menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan masyarakat. (Bersambung)

Editor : Red

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space