Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Ada Praktik "Tangkap Lepas", 3 Pelaku Judi Online Dibebaskan Usai Diamankan Polda


SeputarIndonesiatv.id || Surabaya, 22 Juli 2025 — Dugaan praktik "tangkap lepas" mencuat setelah tiga terduga pelaku judi online yang diamankan oleh Unit 2 Subdit 3 Polda Jatim pada 12 April 2025, diduga dilepaskan setelah membayar sejumlah uang dalam jumlah fantastis.

Ketiga pelaku, salah satunya berinisial EK, warga Sidoarjo, diamankan dari sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tenggilis Mejoyo Utara 2, Surabaya, sekira selepas waktu Maghrib. Informasi dari narasumber menyebutkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, EK sedang berada di dalam kamar ketika aparat datang dan mengetuk pintu.

“Saat itu dia cerita, pas pintu dibuka langsung diamankan. Terus diminta menunjukkan HP-nya, ternyata ada riwayat transaksi judi online,” ujar salah satu narasumber kami yang mengetahui kejadian tersebut.

EK bersama dua penghuni lainnya kemudian dibawa menggunakan mobil warna hitam. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 14 April 2025, ketiganya dibebaskan. Diduga, pembebasan ini terjadi setelah adanya transaksi sejumlah uang kepada oknum aparat.

Menanggapi informasi tersebut, tim redaksi kami mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kanit Unit 2 Subdit 3, AKP Dani, melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Dalam tanggapannya, AKP Dani membantah tudingan tersebut:

“Itu tidak benar, data Anda salah. Kami tidak pernah mengamankan pelaku seperti yang Anda sampaikan,” ujarnya singkat.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan dari terduga pelaku serta narasumber lainnya, yang menyebutkan secara rinci lokasi, waktu kejadian, hingga proses penangkapan.

Adanya perbedaan pernyataan antara pihak kepolisian dan pelaku menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas penegakan hukum dalam kasus ini. Terlebih lagi, isu judi online menjadi prioritas nasional dalam program Asta Cita Presiden serta menjadi atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejalan dengan komitmen Kapolri dan Presiden untuk memberantas judi online secara tegas, dugaan keterlibatan oknum dalam praktik "tangkap lepas" ini akan kami teruskan dan koordinasikan dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik oleh anggota Polri, maka sudah semestinya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Editor : Yad

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space