Polres Gresik Bongkar Peredaran 1.169 Pil LL di Rumah Kontrakan, Satu Pengedar Diciduk
seputarindonesiatv.id | Gresik – Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis pil logo LL dan mengamankan seorang pengedar.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (13/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KH (33), warga Kecamatan Gresik, beserta barang bukti 1.169 butir pil logo LL yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil logo LL di wilayah Kota Gresik.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sebelum penangkapan, petugas lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan barang bukti tambahan di lokasi kontrakan pelaku.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit handphone, satu tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Editor : Red
