Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dan Ekstasi, Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menegaskan komitmen kuat dan konsisten dalam memerangi peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus pemaparan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan hasil pengungkapan 24 perkara dengan total 40 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 9.335,43 gram serta 3 butir ekstasi,” jelas Kombes Pol Abast.
Ia merinci, dari 23 perkara yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu 1.476,91 gram dan 3 butir ekstasi. Sementara Polresta Sidoarjo mengungkap 1 perkara dengan 2 tersangka, disertai barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan signifikan.
“Selama Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim berhasil mengungkap 5.924 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,” ungkap Kombes Pol Robert.
Adapun barang bukti yang diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi 292.488 gram sabu, 103.782 gram dan 960 batang ganja, 60.989 butir ekstasi, 4,70 gram kokain, serta 8.610.473 butir obat-obatan keras.
“Dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus meningkat 6,49 persen, sedangkan jumlah tersangka naik 9,14 persen,” tambahnya.
Kombes Pol Robert juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang 2025. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu, 2.860 butir ekstasi, dan 5.688.600 butir obat keras, serta pemusnahan bersama Bareskrim Polri terhadap 85,3 kg sabu.
“Hari ini kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tegasnya.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih aman, maju, dan mendukung Indonesia Emas,” pungkas Kombes Pol Robert.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Editor: Red
