Mode Gelap
Artikel teks besar

Pelayanan Inklusif Satpas Colombo: Pemohon SIM D Lolos Uji Teori–Praktik


seputarindonesiatv.id || Surabaya — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya melalui Satpas SIM Colombo terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang mengatur penerbitan SIM D dan SIM D1 bagi penyandang disabilitas.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Regident Iptu Hariyo, menjelaskan bahwa proses penerbitan SIM D pada prinsipnya sama dengan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai dengan kondisi pemohon penyandang disabilitas.

“SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang secara medis dan psikologis dinyatakan mampu mengemudi dengan aman. SIM D terbagi menjadi SIM D untuk kendaraan roda dua dan SIM D1 untuk kendaraan roda empat,” ujar Iptu Hariyo, Kamis (18/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan, persyaratan penerbitan SIM D meliputi batas usia minimal 17 tahun, kelengkapan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, tes psikologi, serta kelulusan uji teori dan uji praktik berkendara yang disesuaikan dengan kondisi pemohon.

“Tujuan penerbitan SIM D adalah memberikan hak dan legalitas berkendara bagi penyandang disabilitas, mewujudkan sistem transportasi yang setara dan inklusif, serta memastikan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, seorang pemohon SIM D atas nama Agus Hafenda, warga Surabaya, dinyatakan lulus uji teori dan praktik serta telah memasuki tahap pencetakan kartu SIM.

Iptu Hariyo juga mengimbau kepada pemohon SIM D yang telah dinyatakan lulus agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

“Dengan memiliki SIM D, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berlalu lintas serta mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pengemudi lainnya,” tutupnya.

Satlantas Polrestabes Surabaya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space