Mode Gelap
Artikel teks besar

Arak Lokal di Malang Telan Korban, LPKAN Jatim Siap Laporkan Hasil Investigasi



seputarindonesiatv.id || Malang – Rencana wisata seorang pemuda berinisial R, warga Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Pantai Balekambang, berujung petaka. Dalam perjalanan menuju pantai pada Sabtu (13/9/2025), korban sempat membeli minuman keras jenis arak lokal di wilayah Kecamatan Pagelaran, Malang Selatan. Minuman itu dijual bebas di sebuah warung tanpa cukai resmi.

Setibanya di Pantai Balekambang, korban menenggak arak yang dibelinya sebelum Pasar Wonokerto. Tak lama kemudian ia mengalami mual, muntah, dan diare. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Bantur untuk mendapatkan pertolongan medis.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Jawa Timur. Sehari setelahnya, tim investigasi LPKAN turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti. Mereka menemukan warung penjual miras tersebut berdampingan dengan tempat ibadah, hanya sekitar satu kilometer dari Polsek Pagelaran. Arak dijual sangat bebas, dengan harga sekitar Rp100 ribu untuk ukuran kecil (3 botol) dan Rp100 ribu untuk ukuran besar.

Hasil penelusuran awal LPKAN mengungkap dugaan adanya dua lokasi penyulingan di wilayah Bantur dan sekitarnya yang memasok arak ke warung tersebut. LPKAN Jatim menyesalkan lemahnya pengawasan dan menduga adanya pembiaran aparat setempat.

“Kasus ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Kami akan membawa temuan ini ke ranah hukum setelah seluruh data pendukung terkumpul,” ujar salah satu anggota tim investigasi LPKAN Jatim, Minggu (14/9/2025)

Besok pagi, LPKAN Jatim berencana menghadap Kapolres Malang dan Kapolsek Pagelaran untuk melaporkan hasil penyelidikan awal. Sebelumnya, organisasi itu telah memberi tahu pihak kepolisian bahwa mereka membentuk tim khusus untuk memantau peredaran arak ilegal di kawasan Malang Selatan.

Dasar Hukum

Peredaran arak tanpa izin seperti yang ditemukan di Malang Selatan melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur distribusi dan penjualan hanya boleh di tempat-tempat tertentu dengan memperhatikan jarak dari tempat ibadah dan sekolah.

Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 jo. Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda Kabupaten Malang No. 17 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan:

“Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap produksi, penjualan, dan/atau penyajian minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Malang.”

Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2006, Pasal 5 ayat (1):

“Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu, yaitu hotel berbintang, restoran, bar, atau klub malam yang mendapat izin.”

Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e:

“Pengendalian dilakukan terhadap penjualan, dan pengawasan dilakukan terhadap produksi, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.”

Pasal 16 ayat (3) perda tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah Kota dan aparat terkait untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman beralkohol.

Editor : Sundary

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space