Gedung Bersejarah IMKA-YMCA Dieksekusi, Publik Pertanyakan Perlindungan Cagar Budaya
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Penetapan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, atas permohonan dari pihak penggugat bernama Lie Mie Ling. Namun, pemilik gedung saat ini, Joan Maria Louise Mantiri, mengungkapkan keberatannya terhadap proses hukum tersebut.
Joan mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan oleh penggugat, termasuk dugaan penggunaan dua KTP dengan alamat berbeda. Ia juga menyoroti bahwa gugatan seharusnya ditujukan langsung kepada dirinya, bukan kepada orang tuanya, karena ia yang selama ini menghuni dan mengelola gedung tersebut.
Situasi memanas saat ratusan aparat TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Bentrokan sempat terjadi antara massa yang menjaga gedung dan aparat kepolisian. Bahkan, petugas juru sita harus mendobrak pagar gerbang yang dikunci untuk bisa masuk ke dalam bangunan.
Gedung IMKA-YMCA dikenal memiliki nilai sejarah tinggi, pernah menjadi pusat kegiatan sosial dan pendidikan di Surabaya, serta menjadi tempat lahirnya berbagai tokoh penting dalam sejarah kota.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hukum terhadap warisan budaya dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penggugat maupun otoritas terkait mengenai keberatan yang diajukan Joan.
Publik kini menanti klarifikasi dan langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait untuk menyikapi polemik ini.