Test Drive Tak Kembali, Motor Mahasiswa Dibawa Kabur saat COD di Warkop Gresik
seputarindonesiatv.id | Gresik - Niat menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook justru berujung petaka. Hal itu dialami ABT (25), seorang mahasiswa asal Keputih, Surabaya, yang menjadi korban penipuan dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD). Sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku saat pertemuan di sebuah warung kopi di Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaja, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (26/1/2026). Saat itu
korban mengunggah iklan penjualan sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 di Facebook dengan harga Rp12 juta. Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari AA (20), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp dan mengaku berminat membeli motor. Keduanya sepakat bertemu untuk transaksi COD,” ujar AKP Arya, Senin (2/2/2026).
Pertemuan pertama dilakukan di sebuah warung kopi di depan Pengadilan Agama Kebomas, Gresik. Namun karena belum mencapai kesepakatan, transaksi ditunda hingga keesokan harinya.
Keduanya kembali bertemu pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Warkop Kopja, Jalan Dr. Soetomo, Gresik. Pada pertemuan kedua inilah aksi penipuan terjadi.
“Pelaku sempat meminjam STNK korban dengan alasan mencocokkan nomor rangka dan mesin. Setelah STNK dikembalikan, pelaku kemudian meminjam motor untuk dicoba,” jelas Arya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku membawa motor korban dengan dalih test drive. Namun hingga lebih dari 10 menit, pelaku tidak kunjung kembali. Saat itu korban menyadari STNK miliknya telah hilang dari tas.
“Korban sempat berkomunikasi dengan pelaku. Pelaku mengakui membawa motor beserta STNK dan justru meminta korban menebus motornya sendiri,” ungkap Arya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” kata Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio Sporty 2007, dua pelat nomor kendaraan, satu unit ponsel iPhone, sebuah topi, serta kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Red
