Dugaan Pungli di Samsat Ketintang Surabaya: Awak Media Dipersulit Saat Urus Pajak Motor
SeputarIndonesiatv.id || Surabaya, 11 Juli 2025 Kantor Sistem Administrasi Satu Atap Terpadu (Samsat ) Ketintang Surabaya Selatan Jalan Jetis Seraten, Kecamatan Gayungan masih belum bebas dari yang namanya Pungutan Liar (Pungli).
Seorang awak media mengalami kendala saat hendak mengurus pajak sepeda motor yang telah mati masa pajak dan plat nomornya di kantor Samsat Ketintang, Surabaya. Bukannya mendapatkan pelayanan sesuai prosedur, awak media justru dipersulit oleh petugas dengan alasan bahwa data pemilik kendaraan tidak terdaftar di sistem. Disebutkan pula bahwa NIK atas nama di STNK sudah tidak aktif atau bahkan pemiliknya telah meninggal dunia.
Namun yang mengejutkan, tak lama setelah mengalami kebuntuan di jalur resmi, beberapa calo mendatangi awak media dan menawarkan jasa “pengurusan cepat” dengan biaya sebesar Rp2.300.000. Uang tersebut, menurut pengakuan calo, digunakan untuk “menyogok orang dalam” agar proses administrasi kendaraan bisa tetap berjalan.
Saat Awak Media memberikan berkas-berkas tersebut kepada calo di hari Selasa (08/07/2025) lalu di hari Kamis (10/07/2025) STNK sudah jadi.
Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) serta keterlibatan oknum di lingkungan Samsat Ketintang dalam jaringan percaloan. Hal ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis transparansi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Samsat Ketintang belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayanan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Diharapkan, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini.
Editor : Suhaili