Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Penggelapan Barang Bukti Oleh Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo, LSM KPK Nusantara Melapor ke Propam


SeputarIndonesiatv.id || Sidoarjo - Kasus Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo kini memasuki babak baru, pasalnya LSM KPK Nusantara yang di wakili Suhaili Melaporkan secara resmi ke Propam Polresta Sidoarjo, Sabtu 28 Juni 2025.

Suhaili saat di temui di Mapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Oknum Penyidik Berinisial AT patut di duga melanggar hukum maupun secara etik.

"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di duga kuat ada upaya penggelapan barang bukti senilai ratusan juta rupiah, bahkan anehnya juga Penadah barang curian tersebut tidak di proses secara hukum hanya di jadikan saksi". Terang Suhaili.

Masih Suhaili, Kami meminta penyidik Berinisial AT segera di proses dan di tindak secara tegas. Kami berharap penegakan hukum ini bisa ditegakkan seadil-adilnya seperti yang di lakukan propam Polrestabes Surabaya dalam kasus pemerasan mahasiswa dimana dalam 1 x 24 jam pelaku langsung di proses. Berbanding terbalik Propam Polresta Sidoarjo hingga kini belum ada tindakan untuk oknum penyidik AT yang sudah jelas mengakui bahwa alat loketer memang tidak di limpahkan dan tidak di jadikan barang bukti dalam persidangan.

"Kami mendesak Kapolresta Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo saat ini dijabat oleh Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si, Kasi Propam Polresta Sidoarjo untuk segera memeriksa Oknum penyidik Berinisial AT dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum". Tegas Suhaili.

Diakhir wawancara secara eksklusif, Suhaili menegaskan kehadirannya di Mapolresta Sidoarjo pada Sabtu, 28 juni 2025 untuk menyerahkan Dumas secara resmi ke Kapolresta Sidoarjo, Kasi Propam, dan kasat Reskrim melalui Kasium.

Suhaili juga menyampaikan Bahwa atas hal tersebut patut diduga ada Tindakan Pidana Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Kepolisian, yang diatur dalam Pasal 230 KUHP dan diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Harapan kami, jiwa kepemimpinan yang tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing bisa memberikan atensi untuk menindak oknum yang telah mencoreng institusi polri sehingga masyarakat percaya bahwa Polri Tegas Dalam penegakan hukum dan bersih". Pungkasnya.

Editor : Suhaili

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space