Mode Gelap
Artikel teks besar

DPC SBMI Bojonegoro Soroti Pemahaman Hak dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia


SeputarIndonesiatv.id || Bojonegoro - Refleksi Hari Buruh Migran Indonesia (HBMI) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia  Kabupaten Bojonegoro menyoroti pentingnya penempatan prosedural dan pemahaman regulasi untuk melindungi hak-hak pekerja migran. Penempatan prosedural memastikan pekerja migran terhindar dari penipuan dan eksploitasi, sementara  membantu mereka beradaptasi kembali di tanah air dan memanfaatkan potensi ekonomi mereka melalui reintegrasi sosial-ekonomi.

Pemahaman regulasi, termasuk UU No. 18 Tahun 2017, tentang perlindungan penempatan pekerja migran Indonesia sangatlah penting untuk selalu di suarakan dengan memastikan hak-hak pekerja migran agar selalu terlindungi dan dapat mengakses layanan yang tepat. Sistem penempatan prosedural sangat penting untuk melindungi pekerja migran dari risiko penipuan dan eksploitasi, seperti gaji tidak dibayar, PHK sepihak,deportasi,dan jam kerja berlebih atau pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian di negara penempatan.

 Setelah kembali ke Indonesia, pekerja migran perlu dukungan untuk beradaptasi kembali, baik secara sosial maupun ekonomi. Screaning akulturasi budaya hidup untuk tidak selalu atau sepenuhnya mengadopsi budaya asing yang kurang baik di terapkan saat kembali ke negara/daerah mereka berasal. Dan juga termasuk akses ke pendidikan, pelatihan kerja, dan bantuan keuangan untuk memulai usaha sendiri. Bagi pekerja migran purna itu sendiri, keluarga, dan pemerintah agar benar-benar memahami tugas dan tanggungjawab masing-masing melalui amanat UU No. 18 Tahun 2017 dan regulasi terkait, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dan mereka dapat mengakses layanan yang tepat, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021. Pasca penempatan atau saat kembali ke daerah.

 Bojonegoro Sendiri yang nota Bane daerah kabupaten penghasil minyak bumi dan gas yang besar, hingga di kenal dengan sebutan daerah dengan APBD Tertinggi kedua setelah kota Surabaya, Masih banyak kita temui desa tepatnya sepanjang wilayah hutan pinggiran selatan sepanjang barat -ke timur lulusan sekolah masih bergantung pada obsesi pekerjaan keluar negeri seperti Korea selatan,jepang dan Taiwan. Dan bagi usia dewasa masih kita dapati masyarakatnya masih memilih bekerja ke Hongkong,Arab Saudi, Malaysia.

Artinya, kabupaten yang notabene kaya dengan sumber daya alam yang besar masih sanggat terbatas dalam penyiapan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat nya yang di usia produktif maupun usia dewasa masih tereliminir  untuk turut serta mengais Rezeki di tanah kelahirannya sendiri.

Tantangan :

Masih banyak pekerja migran yang menghadapi masalah, seperti kesulitan mengakses layanan kesehatan atau bantuan hukum, terutama bagi pekerja migran non-prosedural. 

Melindungi hak-hak pekerja migran adalah bagian dari keadilan sosial, karena mereka telah berkontribusi pada perekonomian Indonesia pada saat mereka bekerja dan di kondisi negara Indonesia yang tak menentu ini, dengan adanya pekerja migran di negara penempatan dan berkirim uang untuk keperluan keluarga yang di tinggalnya potensi remitancy yang masuk negara masih berjalan dan perekonomian desa mereka berada masih mampu bergerak, seperti saat mereka membangun rumah saat ini, dapat memberi peluang pekerjaan sanak, saudara dan tetangga..mampu membeli bahan bangunan pertokoan dsb. 

Saran dan rekomendasi :

1. Masih diperlukanya pemahaman dan sosialisasi yang menyeluruh dari hilir tentang UU no 18/2017 

2. Pemerintah daerah harus  melakukan upaya reintegrasi sosial-ekonomi dan pemberdayaan ekonomi bagi PMI Purna dan anggota keluarganya.

3. Perlunya evaluasi bagi Pelaksana lapangan / seponsor untuk memastikan surat tugas dari p3mi yang masih beroperasi maupun yang SDH tidak operasi sesuai izin penempatan dan memastikan negara penempatan yang menjadi tujuan PMI benar-benar aman.

Refleksi HBMI tahun 2025 ini kami segenap pengurus Serikat Buruh Migran Indonesia Pimpinan Cabang Bojonegoro mengajak semua pihak untuk terus menyuarakan perlindungan bagi PMI asal kabupaten Bojonegoro, selalu berupaya meningkatkan sistem penempatan yang prosedural, bekerja sama dalam program reintegrasi sosial-ekonomi yang berdaya, terhindar dari bahaya penempatan un prosedural yang mengarah pada kasus-kasus tppo yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius kita bersama dan pemahaman regulasi untuk memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang adil dan merata bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. (DPC SBMI Bojonegoro).

SELAMAT HARI BURUH INTERNATIONAL..LAWAN SEKARANG ATAU TERTINDAS SELAMANYA.

Editor : Jal

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space