Mode Gelap
Artikel teks besar

Penahanan Gaji dan THR Karyawan oleh Kuliner Kebab Baba Rafi di SPBU Simo Pomahan, Surabaya


SeputarIndonesiatv.id || Surabaya - Salah satu karyawan dari gerai Kebab By Baba Rafi yang berlokasi di SPBU Simo Pomahan No. 27, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mengaku mengalami penahanan gaji dan THR oleh pihak manajemen.

Kepada awak media, karyawan tersebut menjelaskan bahwa gaji dan THR ditahan dengan alasan tuduhan pencurian PEK (bungkus kebab). Namun, karyawan tersebut membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa PEK yang digunakan merupakan milik adiknya, yang dibeli secara pribadi di Jalan Kodam. PEK tersebut berjumlah dua buah dan dipakai kembali oleh sang karyawan.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak manajemen di lokasi, mereka terkesan menuduh bahwa karyawan tersebut telah mencuri bungkus kebab. Selain itu, tidak hanya satu, tapi dua orang karyawan belum menerima hak gaji dan THR mereka.

Perlu diketahui bahwa penahanan gaji dan THR merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak pemberi kerja.

Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja terkait hubungan kerja, termasuk gaji dan tunjangan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Kedua belah pihak diwajibkan untuk mengikuti proses penyelesaian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Editor : Yad

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space