Legalitas Dapur SPPG Dipertanyakan, DPKE Madas Sedarah Desak Satpol-PP Jatim Bertindak Tegas
seputarindonesiatv.id | BANGKALAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting. Lembaga pemerintah nonkementerian tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dengan fokus pada perencanaan serta pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi siswa, santri, ibu hamil, dan balita.
Namun, di balik implementasi program tersebut, muncul sorotan terkait legalitas bangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Abi Munif selaku Dewan Pimpinan Kehormatan Etik (DPKE) Madas Sedarah mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur (Satpol-PP Jatim) agar bertindak tegas terhadap pengelola SPPG yang dinilai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Abi Munif, pembangunan dan operasional dapur SPPG wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pengelola SPPG Makanan Bergizi Gratis harus mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan operasional atau penyaluran makan minum (mamin), supaya tidak bertentangan dengan undang-undang. Jika tidak, bisa berujung pada sanksi administratif,” tegas Abi Munif, Sabtu (28/02/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, hampir seluruh dapur SPPG di Jawa Timur diduga belum mengurus izin melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari pembatasan jam operasional hingga penutupan sementara.
Abi Munif menekankan bahwa proses pembangunan bangunan gedung, termasuk dapur layanan publik seperti SPPG, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai regulasi. PBG, kata dia, merupakan syarat utama sebelum bangunan dapat difungsikan secara resmi.
Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait serta Satpol-PP dapat melakukan pendataan, evaluasi, dan penegakan aturan secara proporsional agar program strategis nasional tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola bangunan.
Editor: Red
