Kontroversi Hukum: Polisi Positif Narkoba Dihukum Ringan, ABK Korban Salah Tangkap Terancam Hukuman Mati
seputarindonesiatv.id | SURABAYA – Publik kembali diguncang oleh dugaan ketimpangan penegakan hukum setelah mencuat dua kasus berbeda yang dinilai menunjukkan standar ganda dalam pemberian sanksi.
Kasus pertama melibatkan seorang aparat dari Polres Tanah Karo yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan tes urin. Namun, sanksi yang dijatuhkan disebut hanya berupa hukuman fisik ringan: lari keliling lapangan sebanyak 10 putaran. Informasi ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sebanding dengan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Sebaliknya, dalam kasus lain, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga menjadi korban salah tangkap justru harus menghadapi jerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Kontras tajam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan proporsionalitas penegakan hukum.
Abi Munif, Pimpinan Umum Metro Liputan 7, menyampaikan keprihatinannya saat ditemui di kantornya, Jumat (27/2/2026).
“Kita melihat ada standar ganda yang sangat mencolok dalam penegakan hukum di negeri ini. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru terbukti mengonsumsi barang haram, hukumannya hanya lari keliling lapangan. Ini pelecehan terhadap seriusnya persoalan narkoba yang telah merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kasus ABK yang dinilainya jauh lebih tragis.
“Ini ironi yang memilukan. Yang diduga bersalah mendapat sanksi ringan, sementara yang mengaku menjadi korban kesalahan prosedur justru dijerat pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati. Ini bukan sekadar ketidakadilan, tapi berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Negara harus hadir memperbaiki ini agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tegasnya.
Abi mendesak lembaga pengawas dan legislatif untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penegakan hukum, khususnya dalam hal:
. Transparansi penanganan pelanggaran internal aparat,
. Mekanisme uji disiplin dan pidana bagi anggota kepolisian,
. Prosedur penangkapan agar tidak terjadi salah tangkap,
. Perlindungan hak tersangka sesuai prinsip due process of law.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tanah Karo maupun instansi kejaksaan yang menangani perkara ABK tersebut belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti klarifikasi terbuka guna memastikan bahwa asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal konsistensi, transparansi, dan keberanian institusi untuk menindak anggotanya sendiri secara tegas.
Editor : Red
